welcome to my blog!

Day: November 7, 2018

URGENSI AGAMA DALAM KEHIDUPAN

source:dictio community

URGENSI AGAMA DALAM KEHIDUPAN

  1. Pendahuluan

      Ketika sesorang mulai menyadari eksistensi dirinya, maka timbullah tanda tanya dalam hatinya sendiri tentang banyak hal. Dalam lubuk hati yang dalam , memancar kecenderungan untuk tahu berbagai rahasia yang masih merupakan misteri yang terselubung. Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain; dari mana saya ini,  Mangapa saya tiba-tiba ada, hendak kemana saya dan bisikan lainnya.

Dari arus pertanyaan yang mengalir dalam bisikan hati itu, terdapat suatu cetusan  yang mempertanyakan  tentang Penguasa Tertingi di alam raya ini yang harus terjawab. Ketika pandangan di arahkan ke hamparan langit biru, maka hatipun bergetar, siapa yang menata dan membangunnya  sedemikian kekar dan indahnya. Begitu pula ketika malam kelam membelam, langit dihiasi dengan pesta cahaya bulan dan bintang, mengalirlah perasaan romantis mengaguminya. Tetapi dibalik kekaguman akan romantika itu, hati mencoba menelusuri siapa Dia yang menempatkan letak-letak bintang itu begitu permai, serasi dan memukau.

Tatkala sesorang beranjak lebih dewasa dan mengenyam lebih banyak lagi pengalaman, maka kecenderungan untuk ingin tahu itu lebih keras lagi. Nampak kian banyak misteri yang terselubung  di balik kehidupan ini. Banyak keinginan tidak selamanya terpenuhi, Sebaliknya banyak kejadian yang mendadak tak diduga sebelumnya  terjadi. Maka siapakah penguasa di balik iradah dan kemempuan insan yang terbatas itu?[1]

  1. Agama dan pengertiannya

Agama atau ad-dien dalam bahasa arabnya adalah : “Keyakinan (keimanan)
tantang suatu dzat ketuhanan (Ilahiyah) yang pantas untuk menerima ketaatan
dan ibadah”. Ini adalah definisi secara umum. Karenanya semua keyakinan
tentang dzat ketuhanan disebut agama, walaupun itu murni hasil “kreatifitas”
otak manusia.

Agama menurut Kamus Besar bahasa Indonesia adalah Sistem, prinsip kepercayaan  kepada Tuhan dengan ajaran-ajaran dan kewajiban-kewajiban  yang telah bertalian  dengan kepercayaan itu.

Dalam masyarakat Indonesia selain dari kata agama dikenal pula kata din ( ) dari bahasa Arab. Pendapat yang menyatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci. Dan agama-agama memang mempunyai kitab-kitab suci, selanjutnya dikatakan lagi bahwa agama berarti tuntutan. Memang agama mengandung ajaran-ajaran yang menjadi tuntunan hidup bagi penganutnya.

Din dalam bahasa semik berarti undang-undang atau hukum, dalam bahasa Arab kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasankebiasaan. Agama lebih lanjut lagi membawa kewajiban-kewajiban yang kalau tidak dijalankan oleh seseorang menjadi hutang baginya. Paham kewajiban dan kepatuhan membawa pula kepada paham batasan baik dari Tuhan yang tidak menjalankan kewajiban dan tidak patuh akan mendapat balasan yang tidak baik.

Adapun kata religi berasa dari bahasa latin menurut satu pendapat demikian Harun Nasution mengatakan, bahwa asal kata religi adalah relegre yang mengandung arti mengumpulkan dan membaca. Pengertian demikian itu juga sejarah dengan isi agama yang mengandung kumpulan cara-cara mengabdi kepada Tuhan yang berkumpul dalam kitab suci yang harus dibaca. Tetapi menurut pendapat lain, kata itu berasal dari kata religere yang berarti mengikat ajaran-ajaran agama memang mengikat manusia dengan Tuhan.

Dari beberapa defenisi tersebut, akhirnya Harun Nasution mengumpulkan bahwa inti sari yang terkandung dalam istilah-istilah diatas ialah ikatan agama memang mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia manusia. Ikatan ini mempunyai pengaruh besar sekali terhadap kehidupannya sehari-hari. Ikatan itu berasal dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia, ikatan ghaib yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra.

Adapun pengertian agama segi istilah dikemukakan sebagai berikut Elizabet K. Nottinghan dalam bukunya agama dan masyarakat berpendapat bahwa agama adalah gejala yang begitu sering terdapat dimana-mana sehingga sedikit membantu usaha-usaha kita untuk menjual abstraksi ilmiah. Lebih lanjut Noktingham mengatakan bahwa agama berkaitan dengan usaha-usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna ari keberadaannya sendiri dan keberadaan alam semesta. Agama kerap menimbulkan khayalan yang paling luas dan juga digunakan untuk membenarkan kekejaman orang yang luar biasa terhadap orang lain. Agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna dan juga merasakan takut dan ngeri. Sementara itu Durkheim mengatakan bahwa agama adalah patulan dari solidaritas sosial.

Sementara itu Elizabet K. Nottingham yang pendapatnya tersebut tampak menunjukkan pada realitas bahwa dia melihat pada dasarnya agama itu bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia dengan cara memberikan suasana batin yang nyaman dan menyejukkan, tapi juga agama terkadang disalah gunakan oleh penganutnya untuk tujuan-tujuan yang merugikan orang lain. Misalnya, dengan cara memutar balikkan interpretasi agama secara keliru dan berujung pada tercapainya tujuan yang bersangkutan.

Selanjutnya karena demikian banyaknya defenisi sekarang agama yang demikian para ahli. Harun Nasution mengatakan dapat diberi defenisi sebagai berikut:

  1.  Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan ghaib yang harus dipatruhi.
  2.  Pengakuan terhadap adanya kekuatan ghaib yang menguasai manusia.
  3.  Mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada diluar diri manusia yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.
  4.  Kepercayaan pada suatu kekuatan ghaib yang menimbulkan cara hidup tertentu.
  5.  Suatu system tingkah laku (code of conduct) yang berasal di kekuatan ghaib.
  6.  Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini bersumber pada suatu kekuatan ghaib.
  7.  Pemujaan terhadap kekuatan ghaib yang timbul dan perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia.
  8.  Ajaran yang dianutnya Tuhan kepada manusia melalui seorang rasul.

Berdasarkan uraian tersebut kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa agama adalah ajaran yang berasal dan Tuhan atau hasil renungan manusia yang terkandung dalam kitab suci yang turun temurun diwariskan oleh suatu generasi kegenerasi dengan tujuan untuk memberi tuntunan dan pedoman hidup bagi manusia agar mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, yang didalamnya mencakup unsur emosional dan kenyataan bahwa kebahagiaan hidup tersebut bergantung pada adanya hubungan yang baik dengan kekuatan ghaib tersebut.

            Menurut Muhmud Syaltut yang dikutip oleh Muhammad Qurais Shihab, bahwa Agama  adalah ketetapan-ketetapan Ilahi yang diwahyukan kepada Nabi-Nya untuk menjadi pedoman hidup manusia. Sementara itu menurut Muhammad Abdullah Badran, dalam bukunya Al-Madkhal ila Al-Adyan,  Agama adalah ”hubungan antara dua pihak dimana yang pertama mempunyai kedudukan  yang lebih tinggi daripada yang kedua”.

            Jadi dengan demikian, agama adalah ”Hubungan antara makhluk dan  Khaliq-Nya”. Hubungan ini terwujud dalam  sikap bathinnya  serta tampak dalam ibadah  yang dilakukannya  dan tercermin pula dalam sikap kesehariannya.

  1. Benih timbulnya agama

Berbagai macam pandangan  yang mengemukakan tentang benih  timbulnya agama dalam jiwa manusia. Ada yang berpendapat bahwa benihnya adalah rasa takut yang kemudian melahirkan pemberian sesajen kepada yang diyakini  memiliki kekuatan yang menakutkan.

Freud, seorang ahli jiwa berpendapat bahwa benih agama  muncul  dari kompleks Oedipus. Mula-mula  seorang anak merasakan  dorogan seksual  terhadap ibunya  yang pada akhirnya  membunuh ayahnya sendiri, karena sang ayah  merupakan penghalang  bagi tercapainya  tujuan tersebut. Namun pembunuhan tersebut  telah melahirkan penyesalan  di dalam jiwa sang anak, sehingga lahirlah penyembahan  terhadap ruh sang ayah. Dari sinilah  bermula rasa agama dalam jiwa manusia.

Sementara itu para tokoh dan fakar  agama Islam berpendapat bahwa benih agama muncul dari penemuan manusia  terhadap kebenaran, keindahan, dan kebaikan. Seperti ketika Nabi Adam sebagai manusia pertama yang diperintahkan Allah SWT turun ke bumi dan diberi pesan untuk mengikuti petunjuk-Nya. Petunjuk tersebut yang melahirkan agama adalah  ketika Nabi Adam dalam perjalannanya ke bumi menemukan keindahan alam raya, pada bintang yang gemerlapan,  bunga yang mekar, dan sebagainya. Dan ditemukannya kebaikan pada angin sepoi yang menyegarkan  di saat ia merasa gerah kepanasan atau pada air yang sejuk  dikala ia sedang kehausan. Kemudian ia juga menemukan kebenaran  dalam ciptaan Tuhan yang terbentang luas di alam raya dan di dalam dirinya sendiri. Gabungan ketiga hal inilah yang melahirkan Kesucian. Manusia memiliki naluri ingin tahu, berusaha untuk mendapatkan apakah  yang paling indah, paling baik dan paling benar? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini akan mengantarkan jiwa dan akalnya bertemu dengan yang Mahasuci  dan ketika itu ia akan berusaha untuk berhubungan dengan-Nya, berusaha untuk mencontoh sifat-sifat-Nya. Dari sinilah  agama lahir.

  1. Perlukah beragama?

Mengapa manusia perlu beragama? Dan apa pula hakikat agama itu? Jawaban
kedua pertanyaan ini seharusnyta diajukan oleh tiap orang yang memeluk
sebuah agama. Tapi barangkali hanya sedikit orang yang mengetahui dengan
tepat apa itu agama dan mengapa ia beragama. Karenanya tak mengherankan jika
banyak pula orang yang mengaku memeluk suatu agama namun ia tak tahu
bagaimana ia mengamalkan agamnya.

Sekurang-kurangnya ada alasan yang melatar belakangi perlunya manusia terhadap agama. Alasan tersebut secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut.

  1. Latar Belakang Fitrah Manusia

Dalam bukunya berjudul prospektif manusia dan agama, Murthada Muthahhari mengatakan bahwa disaat berbicara tentang para Nabi as. Menyebutkan bahwa mereka diutus untuk mengingat manusia kepada manusia yang telah diikat oleh fitrah manusia, yang kelak mereka akan dituntut untuk memenuhinya. Perjanjian itu tidak dicatat diatas kertas melainkan dengan pena ciptaan Allah dipermukaan terbesar dan lubuk fitrah manusia, dan diatas permukaan hati nurani serta dikedalaman perasaan batiniah.

Kenyataan bahwa manusia memiliki fitrah keagamaan tersebut buat pertama kali ditegaskan kepada agama islam, yakni bahwa agama adalah kebutuhan fitri manusia, sebelumnya, manusia belum mengenal kenyataan ini. Baru dimasa akhir-akhir ini muncul beberapa orang yang menyerukan dan mempopulerkannya. Fitri keagamaan yang ada pada diri manusia inilah yang melatar belakangi perlunya manusia kepada agama, oleh karenanya ketika datang wahyu Tuhan yang menyeru manusia agar beragama, maka seruan tersebut memang amat sejalan dengan fitrahnya hal tersebut.

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (Q.S. Ar-Ruum; 30)

Fitrah Allah: Maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama Yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.

Setiap ciptaan Allah mempunyai fitrahnya sendiri-sendiri jangankan Allah sedang manusia saya membuat sesuatu itu dengan fitrahnya sendiri-sendiri .
Kesimpulannya bahwa latar belakang perlunya manusia pada agama adalah karena dalam diri manusia sudah terdapat potensi untuk beragama. Potensi yang beragama ini memerlukan pembinasaan, pengarahan, pengambangan dan seterusnya dengan cara mengenalkan agama kepadanya.

  1. Kelemahan dan Kekurangan Manusia.

Faktor lainnya yang melatar belakangi manusia memerlukan agama adalah karena disamping manusia memiliki berbagai kesempurnaan juga memiliki kekurangan.

Walaupun manusia itu dianggap sebagai makhluk yang terhebat dan tertinggi dari segala makhluk yang ada di alam ini, akan tetapi mereka mempunyai kelemahan dan kekurangan karena terbatasnya kemampuan M. abdul alim Shaddiqi dalam bukunya “Quesk For True Happines” menyatakan bahwa keterbatasan manusia itu terletak pada pengetahuannya hanyalah tentang apa yang terjadi sekarang dan sedikit tentang apa yang telah izin. Adapun tentang masa depan yang sama sekali tidak tahu, oleh sebab itu kata beliau selanjutnya hukum apa sajapun yang dapat dibuat oleh manusia tentang kehidupan insani adalah berdasarkan pengalaman masa lalu. Selanjutnya dikatakan disamping itu manusia menjadi lemah karena di dalam dirinya ada hawa nafsu yang selain mengajak kepada kejahatan, sesudah itu ada lagi iblis yang selain berusaha menyesatkan manusia dari kebenaran dan kebaikan. Manusia hanya dapat melawan musuh-musuh ini ialah dengan senjata agama.

Allah menciptakan manusia dan berfirman “bahwa manusia itu telah diciptakan-nya dengan batas-batas tertenu dan dalam keadaan lemah.

“Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu (terasuk manusia) telah kami ciptakan dengan ukuran (batas) tertentu (QS. Al-Qomar : 49)

Untuk mengatasi kelemahan-kelemana dirinya itu dan keluar dari kegagalan-kegagalan tersebut tidak ada jalan lain kecuali dengan wahyu akan agama.

  1. Tantangan Manusia

Faktor lain yang menyebabkan manusia memerlukan agama adalah karena manusia adalah karena manusia adalah dalam kehidupan senantiasa menghadapi berbagai tantangan baik dari dalam maupun dari luar. Tantangan dari dalam dapat berupa dorongan dari hawa nafsu dan bisikan syetan sedangkan tantangan dari luar dapat berupa rekayasa dan upaya-upaya yang dilakukan manusia yang secara sengaja berupa ingin memalingkan manusia dari Tuhan. Mereka dengan rela mengeluarkan biaya, tenaga, dan pikiran yang dimanipestasikan dalam berbagai bentuk kebudayaan yang didalamnya mengandung misi menjauhkan manusia dari keluhan.

Orang-orang kafir itu sengaja mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mereka gunakan agar orang mengikuti keininannya, berbagai bentuk budaya, hiburan, obat-obatan terlarang dan sebagainya dibuat dengan sengaja. Untuk itu upaya untuk mengatasinya dan membentengi manusia adalah dengan mengejar mereka agar taat menjalankan agama. Godaan dan tantangan hidup demikian itu saat ini semakin meningkat sehingga upaya mengamankan masyarakat menjadi penting .

  1. Bagaimana informasi keagamaan diterima Manusia

Manusia lahir tanpa mengetahu sesuatu, ketika itu yang diketahuinya adalah “Saya tidak tahu”. Tetapi kemudian dengan pancaindra, akal, dan jiwanya, sedikit demi sedikit  pengetahuannya bertambah. Dengan mencoba-coba, pengamatan, pemikiran yang logis dan pengalamannya, ia menemukan  pengetahun, namun demikian, keterbatasan panca indra  dan akal menjadikan sekian banyak tanda Tanya yang muncul dalam benaknya yang tidak terjawab. Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki naluri  ingin tahu.

Kalau demikian, manusia membutuhkan informasi  tentang apa yang diketahuinya itu, khusunya  dalam hal-hal yang sangat mendesak yang mengganggu ketenangan jiwanya atau menjadi syarat bagi kebahagiaannya.

Menurut Quraish Shihab, ada dua jalur informasi keagamaan ini dapat diperoleh manusia, yakni pertama, melalui jalur  ilmu pengatahuan dan  filsafat, dan jalur kedua melalui jalur agama atau yang lebih dikenal dengan wahyu.

 

DAFTAR PUSTAKA

Shihab, M. Quraish, Membumikan Al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung; PT Mizan Pustaka, 2009),

Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Semarang;Widya Karya, 2009)

https://relegionstudi.blogspot.com/2013/09/urgensi-agama-dalam-kehidupan.html

 

 

CYBERCRIME

sumber:theregister.co.uk

PENGERTIAN CYBERCRIME:

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

 

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :

1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

3. Cybercrime yang menyerang individu

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

 

PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME

Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:

1. Akses internet yang tidak terbatas.

2. Kelalaian pengguna computer.

3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.

4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.

Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb

Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :

1. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)

Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.

2. Cyber Pornography

Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.

3.Cyber Harrasment

Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.

4.Cyber Stalking

Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.

5.Hacking

Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.

6.Carding ( credit card fund)

Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum.

Jenis-jenis lain yang biasa dikategorikan kejahatan computer diantaranya:

  • penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital.
  • sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data.
  • pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu.
  • penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakan para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi.
  • menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan

itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.

 

 CONTOH KASUS CYBER CRIME:

Berikut ini akan masuk dalam pokok pembahasan dalam makalah ini yaitu contoh kasus cyber crime. kami sebagai penyusun makalah ini mengambil contoh kasus yang terjadi antara Prita Mulyasari dengan RS. Omni International yang tergolong dalam jenis Cybercrime yang menyerang individu yaitu cyberstalking.

Cyberstalking itu sendiri adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsupemantauan, membuat ancamanpencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluangbagi para penguntit (stalker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakkan ekstrim karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.

  • Kronologi Kasus Prita Mulyasari dengan Rs.Omni internasional

Kasus inj bermula saat Prita Mulyasari wanita kelahiran 27 maret 1977 ini memeriksakan kesehatannya pada tanggal 07 Agustus 2008 di RS Internasional Omni tangerang atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita Demam berdarah, atau Tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher. Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, di samping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis surat elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. Surat elektronik tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pada tanggal 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit sehingga harus membayar kerugian material sebesar Rp161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian immaterial. Pada tanggal 13 Mei 2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Pada tanggal 3 Juni 2009 Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2009 Pengadilan Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.

Melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009, Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karenanya melalui persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari  tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009). Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa.

 KESIMPULAN

Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui surat pembaca serta media publikasi internet lain yang membuat Prita harus mendekam sebagai tahanan selama dua puluh hari. Kasus ini terjadi karena unsur ketidak sengajaan seseorang yang terbiasa menulis di media publikasi internet sengingga menimbulkan kasus pencemaran nama baik melalui internet atau yang di sebut cyberstalking.

SARAN:

Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Lebih berhati-hati dalam penggunaan atau penulisan pada media internet atau dunia maya.

2. Kejahatan ini merupakan cyberstalking yang termasuk dalam jenis cyber crime  menyerang individu makan perlu mempertimbangkan adanya cyber law yang jelas.

3. Penetapan UU ITE yang lebih jelas.

4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.

5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime khususnya di indonesia.

 

sumber:

wordpress.com/makalah-cyber-crime/

www.google.com

http://www.id.wikipedia.org

PLAGIARISME


sumber:kompasiana.com

PLAGIARISM

Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiaris/plagiator. Dengan batasan demikian, plagiarisme adalah pencurian (bahasa kasarnya, pembajakan) dan plagiaris adalah pencuri (pembajak).

  Definisi Plagiarism

 Plagiarisme berasal dari dua kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare yang berarti mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme didefinisikan sebagai “penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.

Plagiarisme dalam kata-kata sederhana mencuri bahasa dan pikiran orang lain, dan lewat itu sebagai karya asli seseorang. Ada berbagai jenis plagiarisme, membaca tentang mereka untuk memahami jenis dan cara yang dilakukan.

 Jenis Plagiarisme :

1. Akademik dan jurnalistik plagiarisme merupakan praktek usia tua. Namun, plagiarisme internet sekarang merajalela dengan munculnya Internet, dan plagiarisme telah mengambil banyak bentuk-bentuk baru. Sekarang hanya tentang cut, copy, dan paste, atau mengulang sedikit. Namun salinan itu!

 2. Plagiarisme Lengkap: Isi yang telah disajikan sebagai sendiri, tanpa ada perubahan yang dibuat untuk bahasa, pikiran, aliran, dan bahkan tanda baca dikenal sebagai plagiarisme penuh. Banyak akademisi percaya bahwa umumnya pekerjaan orang-orang yang tidak kompeten dalam mata pelajaran tertentu, atau sekadar malas untuk berusaha.

 3. Plagiarisme parsial: Ketika konten yang disajikan adalah kombinasi dua sampai tiga sumber yang berbeda, di mana penggunaan mengulang dan sinonim merajalela, maka dikenal sebagai plagiarisme parsial. Di sini, penulis menggunakan beberapa orisinalitas, tapi tidak memadainya pengetahuan tentang mata pelajaran tertentu adalah alasan umum untuk kejadian plagiarisme parsial.

 4. Plagiarisme minimalis: Di sini, penulis plagiator orang lain konsep, gagasan, pikiran, atau pendapat dalam kata-kata mereka sendiri dan dalam aliran yang berbeda. Meskipun banyak yang tidak menganggap ini sebagai plagiarisme (mungkin seseorang yang melakukannya!), Itu dianggap sebagai mencuri someones studi atau pikiran. Plagiarisme minimalis melibatkan banyak parafrase

 5. Sumber Kutipan: Ketika informasi sumber lengkap dengan kutipan disediakan, tidak berjumlah plagiarisme. Namun, definisi sumber kutipan lengkap bervariasi jauh. Beberapa penulis mengutip nama sumber, tetapi tidak memberikan informasi yang dapat diakses lainnya. Sementara beberapa mudah memberikan referensi palsu, beberapa hanya menggabungkan informasi mereka dengan karya asli penulisan. Seorang penulis hantu adalah contoh sempurna dari plagiator. Di sini penulis merasa bebas untuk sumber informasi dan mereproduksi itu sebagai milik mereka.

6. Self-plagiarisme: Bentuk plagiarisme yang mungkin paling diperebutkan sebagai “itu” dan “tidak”. Menggunakan karya sendiri, sepenuhnya atau sebagian, atau bahkan pikiran yang sama dan re-menulisnya, dikenal sebagai self-plagiarisme oleh banyak orang. Penerbitan bahan yang sama melalui media yang berbeda tanpa referensi itu benar adalah kebiasaan yang sangat umum di antara banyak penulis. Konten pada banyak situs adalah contoh sempurna dari diri plagiaris

Dalam buku Bahasa Indonesia, Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.

Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,

Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri

Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri

Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,

Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya

Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan

Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:

menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain

mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Yang tidak tergolong plagiarisme:

menggunakan informasi yang berupa fakta umum.

menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.

mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

 

2. Undang-undang yang mengatur Plagiarism

Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip sebagain atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 ).

Alasan melakukan Plagiat itu sendiri mungkin karena keterdesakan seseorang akan tugasnya atau tidak punya waktu untuk mengerjakan sehingga menunda nunda hingga akhir kemudian berfikiri agar tulisan yang dibuat nya baik . untuk itu  mengambil kata-kata tanpa mengutip nama sumbernya tidak disarankan dan tindakan seperti ini melanggar etika dalam pembuatan suatu karya .

Dan pelanggaran ini juga diatur didalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta . sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana .

dibawah ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya

1. Pasal 72 ayat (1) :

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut :

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

2. Pasal 12

Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :

–        Teguran

–        Peringatan tertulis

–        Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa

–        Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.

–        Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa

–        Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;

–        Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.

 

Kesimpulan

Menurut saya plagiat adalah perbuatan yang tidak baik dan tidak layak untuk diterapkan, karena selain hal tersebut merupakan tindakan yang mengakui hasil karya orang lain, plagiat membuat kita tidak berkembang karena membuat kita malas untuk berfikir lebih kreatif dan orisinil  plagiat sangat merugikan bagi pihak yang menciptakan suatu karya  dan merugikan penggunanya.

 

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

http://media.kompasiana.com/mainstream-media/2013/08/25/plagiarism-583981.html

© 2025 muhammadazka's blog

Theme by Anders NorenUp ↑