sumber:theregister.co.uk

PENGERTIAN CYBERCRIME:

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

 

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :

1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

3. Cybercrime yang menyerang individu

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

 

PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME

Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:

1. Akses internet yang tidak terbatas.

2. Kelalaian pengguna computer.

3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.

4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.

Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb

Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :

1. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)

Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.

2. Cyber Pornography

Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.

3.Cyber Harrasment

Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.

4.Cyber Stalking

Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.

5.Hacking

Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.

6.Carding ( credit card fund)

Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum.

Jenis-jenis lain yang biasa dikategorikan kejahatan computer diantaranya:

  • penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital.
  • sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data.
  • pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu.
  • penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakan para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi.
  • menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan

itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.

 

 CONTOH KASUS CYBER CRIME:

Berikut ini akan masuk dalam pokok pembahasan dalam makalah ini yaitu contoh kasus cyber crime. kami sebagai penyusun makalah ini mengambil contoh kasus yang terjadi antara Prita Mulyasari dengan RS. Omni International yang tergolong dalam jenis Cybercrime yang menyerang individu yaitu cyberstalking.

Cyberstalking itu sendiri adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsupemantauan, membuat ancamanpencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluangbagi para penguntit (stalker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakkan ekstrim karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.

  • Kronologi Kasus Prita Mulyasari dengan Rs.Omni internasional

Kasus inj bermula saat Prita Mulyasari wanita kelahiran 27 maret 1977 ini memeriksakan kesehatannya pada tanggal 07 Agustus 2008 di RS Internasional Omni tangerang atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita Demam berdarah, atau Tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher. Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, di samping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis surat elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. Surat elektronik tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pada tanggal 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit sehingga harus membayar kerugian material sebesar Rp161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian immaterial. Pada tanggal 13 Mei 2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Pada tanggal 3 Juni 2009 Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2009 Pengadilan Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.

Melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009, Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karenanya melalui persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari  tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009). Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa.

 KESIMPULAN

Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui surat pembaca serta media publikasi internet lain yang membuat Prita harus mendekam sebagai tahanan selama dua puluh hari. Kasus ini terjadi karena unsur ketidak sengajaan seseorang yang terbiasa menulis di media publikasi internet sengingga menimbulkan kasus pencemaran nama baik melalui internet atau yang di sebut cyberstalking.

SARAN:

Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Lebih berhati-hati dalam penggunaan atau penulisan pada media internet atau dunia maya.

2. Kejahatan ini merupakan cyberstalking yang termasuk dalam jenis cyber crime  menyerang individu makan perlu mempertimbangkan adanya cyber law yang jelas.

3. Penetapan UU ITE yang lebih jelas.

4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.

5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime khususnya di indonesia.

 

sumber:

wordpress.com/makalah-cyber-crime/

www.google.com

http://www.id.wikipedia.org