PLAGIARISM
Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiaris/plagiator. Dengan batasan demikian, plagiarisme adalah pencurian (bahasa kasarnya, pembajakan) dan plagiaris adalah pencuri (pembajak).
Definisi Plagiarism
Plagiarisme berasal dari dua kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare yang berarti mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme didefinisikan sebagai “penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.
Plagiarisme dalam kata-kata sederhana mencuri bahasa dan pikiran orang lain, dan lewat itu sebagai karya asli seseorang. Ada berbagai jenis plagiarisme, membaca tentang mereka untuk memahami jenis dan cara yang dilakukan.
Jenis Plagiarisme :
1. Akademik dan jurnalistik plagiarisme merupakan praktek usia tua. Namun, plagiarisme internet sekarang merajalela dengan munculnya Internet, dan plagiarisme telah mengambil banyak bentuk-bentuk baru. Sekarang hanya tentang cut, copy, dan paste, atau mengulang sedikit. Namun salinan itu!
2. Plagiarisme Lengkap: Isi yang telah disajikan sebagai sendiri, tanpa ada perubahan yang dibuat untuk bahasa, pikiran, aliran, dan bahkan tanda baca dikenal sebagai plagiarisme penuh. Banyak akademisi percaya bahwa umumnya pekerjaan orang-orang yang tidak kompeten dalam mata pelajaran tertentu, atau sekadar malas untuk berusaha.
3. Plagiarisme parsial: Ketika konten yang disajikan adalah kombinasi dua sampai tiga sumber yang berbeda, di mana penggunaan mengulang dan sinonim merajalela, maka dikenal sebagai plagiarisme parsial. Di sini, penulis menggunakan beberapa orisinalitas, tapi tidak memadainya pengetahuan tentang mata pelajaran tertentu adalah alasan umum untuk kejadian plagiarisme parsial.
4. Plagiarisme minimalis: Di sini, penulis plagiator orang lain konsep, gagasan, pikiran, atau pendapat dalam kata-kata mereka sendiri dan dalam aliran yang berbeda. Meskipun banyak yang tidak menganggap ini sebagai plagiarisme (mungkin seseorang yang melakukannya!), Itu dianggap sebagai mencuri someones studi atau pikiran. Plagiarisme minimalis melibatkan banyak parafrase
5. Sumber Kutipan: Ketika informasi sumber lengkap dengan kutipan disediakan, tidak berjumlah plagiarisme. Namun, definisi sumber kutipan lengkap bervariasi jauh. Beberapa penulis mengutip nama sumber, tetapi tidak memberikan informasi yang dapat diakses lainnya. Sementara beberapa mudah memberikan referensi palsu, beberapa hanya menggabungkan informasi mereka dengan karya asli penulisan. Seorang penulis hantu adalah contoh sempurna dari plagiator. Di sini penulis merasa bebas untuk sumber informasi dan mereproduksi itu sebagai milik mereka.
6. Self-plagiarisme: Bentuk plagiarisme yang mungkin paling diperebutkan sebagai “itu” dan “tidak”. Menggunakan karya sendiri, sepenuhnya atau sebagian, atau bahkan pikiran yang sama dan re-menulisnya, dikenal sebagai self-plagiarisme oleh banyak orang. Penerbitan bahan yang sama melalui media yang berbeda tanpa referensi itu benar adalah kebiasaan yang sangat umum di antara banyak penulis. Konten pada banyak situs adalah contoh sempurna dari diri plagiaris
Dalam buku Bahasa Indonesia, Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
2. Undang-undang yang mengatur Plagiarism
Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip sebagain atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 ).
Alasan melakukan Plagiat itu sendiri mungkin karena keterdesakan seseorang akan tugasnya atau tidak punya waktu untuk mengerjakan sehingga menunda nunda hingga akhir kemudian berfikiri agar tulisan yang dibuat nya baik . untuk itu mengambil kata-kata tanpa mengutip nama sumbernya tidak disarankan dan tindakan seperti ini melanggar etika dalam pembuatan suatu karya .
Dan pelanggaran ini juga diatur didalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta . sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana .
dibawah ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya
1. Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2. Pasal 12
Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
– Teguran
– Peringatan tertulis
– Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
– Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
– Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
– Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
– Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
Kesimpulan
Menurut saya plagiat adalah perbuatan yang tidak baik dan tidak layak untuk diterapkan, karena selain hal tersebut merupakan tindakan yang mengakui hasil karya orang lain, plagiat membuat kita tidak berkembang karena membuat kita malas untuk berfikir lebih kreatif dan orisinil plagiat sangat merugikan bagi pihak yang menciptakan suatu karya dan merugikan penggunanya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
http://media.kompasiana.com/mainstream-media/2013/08/25/plagiarism-583981.html
Leave a Reply